DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 73

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 73
KERJA KITA PRESTASI BANGSA

Rabu, 10 Agustus 2016

Ketentuan Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2016

Ketentuan Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2016

Pekanbaru – (04/01/2016) ~ Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor identitas resmi yang dimiliki oleh seluruh guru dan tenaga kependidikan baik PNS maupun Non-PNS. NUPTK ini digunakan untuk keperluan identifikasi dalam berbagai keperluan seperti sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan tunjangan dan program serta layanan pendidikan lainnya.



Di era Padamu Negeri, NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, namun setelah BPSDMPK-PMP dilebur menjadi Ditjen GTK (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK.

Mulai tahun 2016 ini, Ditjen GTK membuat kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK untuk guru dan tenaga kependidikan melalui surat No. 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 yang ditandatangani langsung oleh Ditjen GTK Sumarna Supranata. Surat tersebut berisi tentang syarat, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK.

Adapun mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK seperti pada gambar berikut ini :

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK

Manakala syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK adalah sebagai berikut :

Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan PLB
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada satuan pendidikan non formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, kursus, dan UPT)
Guru PNS/CPNS, pengawas PNS, dan guru bukan PNS
PTK pada satuan pendidikan non formal PNS/CPNS dan bukan PNS
S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi GTK yang diangkat setelah Januari 2016
GTK yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan :
Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
Kandidat GTK penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (mengupload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK :
Guru dan Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS :
SK CPNS/PNS
SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
Guru dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non PNS :
Di sekolah negeri : SK pengangkatan dari Bupati / Walikota / Gubernur
Di sekolah swasta : SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
Guru yang aktif tidak dalam Dapodik (Guru Kemenag) :
Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (menguplod) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK :
Guru berstatus PNS :
SK CPNS/PNS
SK penugasan dari Disdik
Guru berstatus non PNS :
Di sekolah negeri : SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
Di sekolah swasta : SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab./Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada



Sedangkan persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut :

Guru Kemendikbud
Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah
Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (mengupload) dokumen penonaktifan dari guru ybs, surat pengantar KepSek dan surat persetujuan dari Disdik
Guru Kemenag
Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag
Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (mengupload) dokumen penonaktifan dari guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, surat persetujuan dari Kanwil Kemenag dan surat persetujuan dari Disdik



Demikianlah mekanisme, syarat dan ketentuan pengajuan dan penonaktifan NUPTK melalui Dapodik server PDSP. (NNK).



Semoga bermanfaat……..



Sumber :

Surat dari Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saya berkomentar