adits Shahih [Taysîr Mushthalah al-Hadîts karya Mahmûd ath-Thahân]
Mukaddimah
Berita (khabar) yang dapat diterima bila ditinjau dari sisi perbedaan
tingkatannya terbagi kepada dua klasifikasi pokok, yaitu Shahîh dan
Hasan. Masing-masing dari keduanya terbagi kepada dua klasifikasi lagi,
yaitu Li Dzâtihi dan Li Ghairihi. Dengan demikian, klasifikasi berita
yang diterima ini menjadi 4 bagian, yaitu:
- Shahîh Li Dzâtihi (Shahih secara independen)
- Hasan Li Dzâtihi (Hasan secara independen)
- Shahîh Li Ghairihi (Shahih karena yang lainnya/riwayat pendukung)
- Hasan Li Ghairihi (Hasan karena yang lainnya/riwayat pendukung)
Dalam kajian kali ini, kita akan membahas seputar bagian pertama di atas, yaitu Shahîh Li Dzâtihi (Shahih secara independen)
Definisi Shahîh
Secara bahasa (etimologi), kata ﺢﻴﺤﺼﻟﺍ (sehat) adalah antonim dari
kata ﻢﻴﻘﺴﻟﺍ (sakit). Bila diungkapkan terhadap badan, maka memiliki
makna yang sebenarnya (haqiqi) tetapi bila diungkapkan di dalam hadits
dan pengertian-pengertian lainnya, maka maknanya hanya bersifat kiasan
(majaz).
Secara istilah (terminologi), maknanya adalah:
Hadits yang bersambung sanad (jalur transmisi) nya melalui periwayatan
seorang periwayat yang ‘adil, Dlâbith, dari periwayat semisalnya hingga
ke akhirnya (akhir jalur transmisi), dengan tanpa adanya syudzûdz
(kejanggalan) dan juga tanpa ‘illat (penyakit)
Penjelasan Definisi
- Sanad bersambung : Bahwa setiap rangkaian dari para periwayatnya
telah mengambil periwayatan itu secara langsung dari periwayat di
atasnya (sebelumnya) dari permulaan sanad hingga akhirnya.
- Periwayat Yang ‘Adil : Bahwa setiap rangkaian dari para
periwayatnya memiliki kriteria seorang Muslim, baligh, berakal, tidak
fasiq dan juga tidak cacat maruah (harga diri)nya.
- Periwayat Yang Dlâbith : Bahwa setiap rangkaian dari para
periwayatnya adalah orang-orang yang hafalannya mantap/kuat (bukan
pelupa), baik mantap hafalan di kepala ataupun mantap di dalam tulisan
(kitab)
- Tanpa Syudzûdz : Bahwa hadits yang diriwayatkan itu bukan hadits
kategori Syâdz (hadits yang diriwayatkan seorang Tsiqah bertentangan
dengan riwayat orang yang lebih Tsiqah darinya)
- Tanpa ‘illat : Bahwa hadits yang diriwayatkan itu bukan hadits
kategori Ma’lûl (yang ada ‘illatnya). Makna ‘Illat adalah suatu sebab
yang tidak jelas/samar, tersembunyi yang mencoreng keshahihan suatu
hadits sekalipun secara lahirnya kelihatan terhindar darinya.
Syarat-Syaratnya
Melalui definisi di atas dapat diketahui bahwa syarat-syarat
keshahihan yang wajib terpenuhi sehingga ia menjadi hadits yang Shahîh
ada lima:
Pertama, Sanadnya bersambung
Ke-dua, Para periwayatnya ‘Adil
Ke-tiga, Para periwayatnya Dlâbith
Ke-empat, Tidak terdapat ‘illat
Ke-lima, tidak terdapat Syudzûdz
Bilamana salah satu dari lima syarat tersebut tidak terpenuhi, maka suatu hadits tidak dinamakan dengan hadits Shahîh.
Contohnya
Untuk lebih mendekatkan kepada pemahaman definisi hadits Shahîh, ada baiknya kami berikan sebuah contoh untuk itu.
Yaitu, hadits yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari di dalam kitabnya
Shahîh al-Bukhâriy, dia berkata: (‘Abdullah bin Yusuf menceritakan
kepada kami, dia berkata, Malik memberitakan kepada kami, dari Ibn
Syihab, dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im, dari ayahnya, dia berkata,
aku telah mendengar Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam telah
membaca surat ath-Thûr pada shalat Maghrib)
Hadits ini dinilai Shahîh karena:
- Sanadnya bersambung, sebab masing-masing dari rangkaian para
periwayatnya mendengar dari syaikhnya. Sedangkan penggunaan lafazh ﻦﻋ
(dari) oleh Malik, Ibn Syihab dan Ibn Jubair termasuk mengindikasikan
ketersambungannya karena mereka itu bukan periwayat-periwayat yang
digolongkan sebagai Mudallis (periwayat yang suka mengaburkan riwayat).
- Para periwayatnya dikenal sebagai orang-orang yang ‘Adil dan
Dlâbith. Berikut data-data tentang sifat mereka itu sebagaimana yang
dinyatakan oleh ulama al-Jarh wa at-Ta’dîl : ‘Abdullah bin Yusuf :
Tsiqah Mutqin. Malik bin Anas : Imâm Hâfizh. Ibn Syihab : Faqîh, Hâfizh
disepakati keagungan dan ketekunan mereka berdua. Muhammad bin Jubair :
Tsiqah. Jubair bin Muth’im : Seorang shahabat
- Tidak terdapatnya kejanggalan (Syudzûdz) sebab tidak ada riwayat yang lebih kuat darinya.
- Tidak terdapatnya ‘Illat apapun.
Hukumnya
Wajib mengamalkannya menurut kesepakatan (ijma’) ulama Hadits dan
para ulama Ushul Fiqih serta Fuqaha yang memiliki kapabilitas untuk itu.
Dengan demikian, ia dapat dijadikan hujjah syari’at yang tidak boleh
diberikan kesempatan bagi seorang Muslim untuk tidak mengamalkannya.
Makna Ungkapan Ulama Hadits “Hadits ini Shahîh” “Hadits ini tidak Shahîh”
- Yang dimaksud dengan ucapan mereka “Hadits ini Shahîh” adalah bahwa
lima syarat keshahihan di atas telah terealisasi padanya, tetapi dalam
waktu yang sama, tidak berarti pemastian keshahihannya pula sebab bisa
jadi seorang periwayat yang Tsiqah keliru atau lupa.
- Yang dimaksud dengan ucapan mereka “Hadits ini tidak Shahîh” adalah
bahwa semua syarat yang lima tersebut ataupun sebagiannya belum
terealisasi padanya, namun dalam waktu yang sama bukan berarti ia berita
bohong sebab bisa saja seorang periwayat yang banyak kekeliruan
bertindak benar.
Apakah Ada Sanad Yang Dipastikan Merupakan Sanad Yang Paling Shahih Secara Mutlak?
Pendapat yang terpilih, bahwa tidak dapat dipastikan sanad tertentu
dinyatakan secara mutlak sebagai sanad yang paling shahih sebab
perbedaan tingkatan keshahihan itu didasarkan pada terpenuhinya
syarat-syarat keshahihan, sementara sangat jarang terelasisasinya
kualitas paling tinggi di dalam seluruh syarat-syarat keshahihan. Oleh
karena itu, lebih baik menahan diri dari menyatakan bahwa sanad tertentu
merupakan sanad yang paling shahih secara mutlak. Sekalipun demikian,
sebagian ulama telah meriwayatkan pernyataan pada sanad-sanad yang
dianggap paling shahih, padahal sebenarnya, masing-masing imam
menguatkan pendapat yang menurutnya lebih kuat.
Diantara pernyataan-pernyataan itu menyatakan bahwa riwayat-riwayat yang paling shahih adalah:
- Riwayat az-Zuhriy dari Salim dari ayahnya (‘Abdulah bin ‘Umar ; ini
adalah pernyataan yang dinukil dari Ishaq bin Rahawaih dan Imam Ahmad.
- Riwayat Ibn Sirin dari ‘Ubaidah dari ‘Aliy (bin Abi Thalib) ; ini
adalah pernyataan yang dinukil dari Ibn al-Madiniy dan al-Fallas.
- Riwayat al-A’masy dari Ibrahim dari ‘Alqamah dari ‘Abdullah (bin
Mas’ud) ; ini adalah pernyataan yang dinukil dari Yahya bin Ma’in.
- Riwayat az-Zuhriy dari ‘Aliy dari al-Husain dari ayahnya dari ‘Aliy ;
ini adalah pernyataan yang dinukil dari Abu Bakar bin Abi Syaibah.
- Riwayat Malik dari Nafi’ dari Ibn ‘Umar ; ini adalah pernyataan yang dinukil dari Imam al-Bukhariy.
Kitab Yang Pertama Kali Ditulis Dan Hanya Memuat Hadits Shahih Saja
Kitab pertama yang hanya memuat hadits shahih saja adalah kitab
Shahîh al-Bukhâriy, kemudian Shahîh Muslim. Keduanya adalah kitab yang
paling shahih setelah al-Qur’an. Umat Islam telah bersepakat (ijma’)
untuk menerima keduanya.
Mana Yang Paling Shahih Diantara Keduanya?
Yang paling shahih diantara keduanya adalah Shahîh al-Bukhâriy,
disamping ia paling banyak faidahnya. Hal ini dikarenakan hadits-hadist
yang diriwayatkan al-Bukhariy paling tersambung sanadnya dan paling
Tsiqah para periwayatnya. Juga, karena di dalamnya terdapat
intisari-intisari fiqih dan untaian-utaian bijak yang tidak terdapat
pada kitab Shahîh Muslim.
Tinjauan ini bersifat kolektif, sebab terkadang di dalam sebagian
hadits-hadits yang diriwayatkan Imam Muslim lebih kuat daripada sebagian
hadits-hadits al-Bukhariy.
Sekalipun demikian, ada juga para ulama yang menyatakan bahwa Shahîh
Muslim lebih shahih, namun pendapat yang benar adalah pendapat pertama,
yaitu Shahîh al-Bukhâriy lebih shahih.
Apakah Keduanya Mencantumkan Semua Hadits Shahih Dan Komitmen Terhadap Hal itu?
Imam al-Bukhariy dan Imam Muslim tidak mencantumkan semua hadits ke
dalam kitab Shahîh mereka ataupun berkomitmen untuk itu. Hal ini tampak
dari pengakuana mereka sendiri, seperti apa yang dikatakan Imam Muslim,
“Tidak semua yang menurut saya shahih saya muat di sini, yang saya muat
hanyalah yang disepakati atasnya.”
Apakah Hanya Sedikit Hadits Shahih Lainnya Yang Tidak Sempat Mereka Berdua Muat?
Ada ulama yang mengatakan bahwa hanya sedikit saja yang tidak dimuat
mereka dari hadits-hadits shahih lainnya. Namun pendapat yang benar
adalah bahwa banyak hadits-hadits shahih lainnya yang terlewati oleh
mereka berdua. Imam al-Bukhariy sendiri mengakui hal itu ketika berkata,
“Hadits-hadits shahih lainnya yang aku tinggalkan lebih banyak.”
Dia juga mengatakan, “Aku hafal sebanyak seratus ribu hadits shahih dan dua ratus ribu hadits yang tidak shahih.”
Berapa Jumlah Hadits Yang Dimuat Di Dalam Kitab ash-Shahîhain?
- Di dalam Shahîh al-Bukhariy terdapat 7275 hadits termasuk yang diulang, sedangkan jumlahnya tanpa diulang sebanyak 4000 hadits.
- Di dalam Shahîh Muslim terdapat 12.000 hadits termasuk yang diulang,
sedangkan jumlahnya tanpa diulang sebanyak lebih kurang 4000 hadits
juga.
Dimana Kita Mendapatkan Hadits-Hadits Shahih Lainnya Selain Yang Tidak Tercantum Di Dalam Kitab ash-Shahîhain?
Kita bisa mendapatkannya di dalam kitab-kitab terpercaya yang masyhur
seperti Shahîh Ibn Khuzaimah, Shahîh Ibn Hibbân, Mustadrak al-Hâkim,
Empat Kitab Sunan, Sunan ad-Dâruquthniy, Sunan al-Baihaqiy, dan
lain-lain.
Hanya dengan keberadaan hadits pada kitab-kitab tersebut tidak cukup,
tetapi harus ada pernyataan atas keshahihannya kecuali kitab-kitab yang
memang mensyaratkan hanya mengeluarkan hadits yang shahih, seperti
Shahîh Ibn Khuzaimah.
Seputar Kitab al-Mustadrak karya al-Hâkim, Shahîh Ibn Khuzaimah dan Shahîh Ibn Hibbân
al-Mustadrak karya al-Hâkim
Sebuah kitab hadits yang tebal memuat hadits-hadits yang
shahih berdasarkan persyaratan yang ditentukan oleh asy-Syaikhân
(al-Bukhari dan Muslim) atau persyaratan salah satu dari mereka berdua
sementara keduanya belum mengeluarkan hadits-hadits tersebut.
Demikian juga, al-Hâkim memuat hadits-hadits yang dianggapnya
shahih sekalipun tidak berdasarkan persyaratan salah seorang dari kedua
Imam hadits tersebut dengan menyatakannya sebagai hadits yang sanadnya
Shahîh. Terkadang dia juga memuat hadits yang tidak shahih namun hal itu
diingatkan olehnya. Beliau dikenal sebagai kelompok ulama hadits yang
Mutasâhil (yang menggampang-gampangkan) di dalam penilaian keshahihan
hadits.
Oleh karena itu, perlu diadakan pemantauan (follow up) dan
penilaian terhadap kualitas hadits-haditsnya tersebut sesuai dengan
kondisinya. Imam adz-Dzahabi telah mengadakan follow up terhadapnya dan
memberikan penilaian terhadap kebanyakan hadits-haditsnya tersebut
sesuai dengan kondisinya. Namun, kitab ini masih perlu untuk dilakukan
pemantauan dan perhatian penuh. (Salah seorang yang juga mengadakan
pemantauan dan studi terhadap hadits-hadits yang belum diberikan
penilaian apapun oleh Imam adz-Dzhabi dan memberikan penilaian yang
sesuai dengan kondisinya adalah Syaikh. Dr. Mahmud Mirah -barangkali
sekarang ini sudah rampung-)
Shahîh Ibn Hibbân
Sistematika penulisan kitab ini tidak rapih (ngacak), ia tidak disusun
per-bab ataupun per-musnad. Oleh karena itulah, beliau menamakan bukunya
dengan “at-Taqâsîm Wa al-Anwâ’ ” (Klasifikasi-Klasifikasi Dan Beragam
Jenis). Untuk mencari hadits di dalam kitabnya ini sangat sulit sekali.
Sekalipun begitu, ada sebagian ulama Muta`akhkhirin (seperti al-Amir
‘Alâ` ad-Dîn, Abu al-Hasan ‘Ali bin Bilban, w.739 H dengan judul
al-Ihsân Fî Taqrîb Ibn Hibbân) yang telah menyusunnya berdasarkan
bab-bab.
Ibn Hibbân dikenal sebagai ulama yang Mutasâhil juga di dalam menilai
keshahihan hadits akan tetapi lebih ringan ketimbang al-Hâkim. (Tadrîb
ar-Râwy:1/109)
Shahîh Ibn Khuzaimah
Kitab ini lebih tinggi kualitas keshahihannya dibanding Shahîh Ibn
Hibbân karena penulisnya, Ibn Khuzaimah dikenal sebagai orang yang
sangat berhati-hati sekali. Saking hati-hatinya, dia kerap abstain
(tidak memberikan penilaian) terhadap suatu keshahihan hadits karena
kurangnya pembicaraan seputar sanadnya.
Apa Saja Hadits Yang Sudah Dipastikan Shahîh Dari Hadits-Hadits Yang Diriwayatkan Oleh Imam al-Bukhari Dan Muslim?
Sebagaimana yang telah kita singgung sebelumnya, bahwa Imam
al-Bukhari dan Muslim tidak memuat pada kedua kitab Shahih mereka selain
hadits-hadits yang shahih dan umat Islam telah menerima kedua kitab
tersebut secara penuh.
Oleh karena itu, apa saja hadits-hadits yang telah dipastikan shahih dan yang diterima oleh umat Islam itu?
Jawabnya: Bahwa hadits yang diriwayatkan keduanya dengan sanad yang bersambung, maka ialah yang dipastikan shahih.
Sedangkan hadits yang dibuang pada permulaan sanad (jalur
trasmisi hadits)nya satu orang periwayat atau lebih -yang dinamai dengan
hadits al-Mu’allaq- dimana jenis ini di dalam shahih al-Bukhari agak
banyak namun hanya terdapat pada bagian tarjamah bab (penamaan babnya)
dan muqaddimahnya saja sedangkan di bagian inti bab tidak ada sama
sekali. Sementara yang di dalam shahih Muslim, tidak ada satupun yang
jenis itu kecuali satu hadits saja di dalam bab tentang Tayammum yang
belum sempat beliau sambung sanadnya di tempat yang lain dari kitabnya
itu; terhadap hadits-hadits yang kriterianya seperti hal tersebut, maka
penilaian terhadapnya dan menyikapinya adalah sebagai berikut:
Hadits yang diriwayatkan dengan shîghah al-Jazm (bentuk ucapan
pasti), seperti dengan ungkapan ﻝﺎﻗ (Qâla/berkata); ﺮﻣﺃ
(Amara/memerintahkan) dan ﺮﻛﺫ (Dzakara/menyebutkan); maka penilaian
terhadap keshahihannya didasarkan pada sumbernya (orang yang dinisbatkan
kepadanya). [Artinya, bila di dalam riwayat itu dinyatakan, misalnya
ﻥﻼﻓﻝﺎﻗ (si fulan berkata), maka berarti perkataan itu adalah shahih
bersumber dari si fulan yang mengatakannya itu]
Hadits yang diriwayatkan tidak dengan shîghah al-Jazm seperti dengan
ungkapan ﻯﻭﺮﻳ (yurwa/diriwayatkan [masa sekarang]); ﺮﻛﺬﻳ
(yudzkar/disebutkan [masa sekarang]); ﻰﻜﺤﻳ (yuhka/dihikayatkan [masa
sekarang]); ﻱﻭﺭ (ruwiya/diriwayatkan [masa lampau]) dan ﺮﻛﺫ
(dzukira/disebutkan [masa lampau]), maka berarti hadits itu tidak dapat
dinisbatkan keshahihannya dari sumbernya itu (orang yang dinisbatkan
kepadanya), namun sekalipun demikian, tidak ada satupun di dalamnya
hadits yang lemah karena ia sudah dimuat di dalam kitab yang bernama
ash-Shahîh.
Tingkatan Keshahihan
Pada bagian yang lalu telah kita kemukakan bahwa sebagian para
ulama telah menyebutkan mengenai sanad-sanad yang dinyatakan sebagai
paling shahih menurut mereka. Maka, berdasarkan hal itu dan karena
terpenuhinya persyaratan-persyaratan lainnya, maka dapat dikatakan bahwa
hadits yang shahih itu memiliki beberapa tingkatan:
Tingkatan paling tingginya adalah bilamana diriwayatkan dengan sanad
yang paling shahih, seperti Malik dari Nafi’ dari Ibn ‘Umar.
Yang dibawah itu tingkatannya, yaitu bilamana diriwayatkan dari jalur
Rijâl (rentetan para periwayat) yang kapasitasnya di bawah kapasitas
Rijâl pada sanad pertama diatas seperti riwayat Hammâd bin Salamah dari
Tsâbit dari Anas.
Yang dibawah itu lagi tingkatannya, yaitu bilamana diriwayatkan oleh
periwayat-periwayat yang terbukti dinyatakan sebagai periwayat-periwayat
yang paling rendah julukan Tsiqah kepada mereka (tingkatan Tsiqah
paling rendah), seperti riwayat Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya dari
Abu Hurairah.
Dapat juga rincian diatas dikaitkan dengan pembagian hadits shahih kepada tujuh tingkatan:
- Hadits yang diriwayatkan secara sepakat oleh al-Bukhari dan Muslim (Ini tingkatan paling tinggi)
- Hadits yang diriwayatkan secara tersendiri oleh al-Bukhari
- Hadits yang dirwayatkan secara tersendiri oleh Muslim
- Hadits yang diriwayatkan berdasarkan persyaratan keduanya sedangkan keduanya tidak mengeluarkannya
- Hadits yang diriwayatkan berdasarkan persyaratan al-Bukhari sementara dia tidak mengeluarkannya
- Hadits yang diriwayatkan berdasarkan persyaratan Muslim sementara dia tidak mengeluarkannya
- Hadits yang dinilai shahih oleh ulama selain keduanya seperti Ibn
Khuzaimah dan Ibn Hibbân yang bukan berdasarkan persyaratan kedua imam
hadits tersebut (al-Bukhari dan Muslim).
Pengertian Persyaratan asy-Syaikhân
Sebenarnya, kedua imam hadits, al-Bukhari dan Muslim tidak pernah
menyatakan secara jelas (implisit) perihal persyaratan yang disyaratkan
atau ditentukan oleh mereka berdua sebagai tambahan atas
persyaratan-persyaratan yang telah disepakati di dalam menilai hadits
yang shahih pada pembahasan sebelumnya. Akan tetapi para ulama peneliti
melalui proses pemantauan (follow up) dan analisis terhadap
metode-metode yang digunakan oleh keduanya mendapatkan apa yang dapat
mereka anggap sebagai persyaratan yang dikemukakan oleh keduanya atau
salah seorang dari keduanya.
Dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan persyaratan
asy-Syaikhân atau salah satu dari keduanya adalah bahwa hadits tersebut
hendaklah diriwayatkan dari jalur Rijâl (para periwayat) dari kedua
kitab tersebut atau salah satu darinya dengan memperhatikan metode yang
digunakan keduanya di dalam meriwayatkan hadits-hadits dari mereka.
Makna Kata “Muttafaqun ‘Alaih”
Maksudnya adalah hadits tersebut disepakati oleh kedua Imam
hadits, yaitu al-Bukhari dan Muslim, yakni kesepakatan mereka berdua
atas keshahihannya, bukan kesepakatan umat Islam. Hanya saja, Ibn
ash-Shalâh memasukkan juga ke dalam makna itu kesepakatan umat sebab
umat memang sudah bersepakat untuk menerima hadits-hadits yang telah
disepakati oleh keduanya. (‘Ulûm al-Hadîts:24)
Apakah Agar Dinilai Shahih, Hadits Tersebut Harus Merupakan Hadits ‘Azîz ?
Hadits ‘Aziz adalah hadits yang diriwayatkan pada setiap level
periwayatannya (thabaqat sanad) tidak kurang dari dua orang periwayat.
Dalam hal ini, apakah agar suatu hadits dinyatakan shahih, maka
syaratnya harus paling tidak diriwayatkan oleh tidak kurang dari dua
periwayat pada setiap level periwayatannya?.
Pendapat yang benar, bahwa hal itu tidak disyaratkan sebab di
dalam kedua kitab shahih (ash-Shahîhain) dan selain keduanya juga
terdapat hadits-hadits shahih padahal ia bukan hadits ‘Aziz itu, tetapi
malah hadits Gharîb (yang diriwayatkan pada oleh seorang periwayat
saja).
Ada sementara kalangan ulama seperti ‘Ali al-Jubaiy, tokoh
mu’tazilah dan al-Hâkim yang mengklaim hal itu namun pendapat mereka ini
bertentangan dengan kesepakatan umat Islam.
Sumber :
Ditulis oleh Abu Al Jauzaa