DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 73

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 73
KERJA KITA PRESTASI BANGSA
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 September 2013

Meneladani Empat Sifat Rasulullah

Meneladani Empat Sifat Rasulullah
Ujih Saputra S. Pd. I
Yayasan Syamsul Ulum Keradenan Cibinong – Bogor

Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hadirin jamaah masjid At Taqwa yang berbahagia, didalam kesempatan yang berharga dan di tempat yang mulia ini, marilah terlebih dahulu kita fokuskan fikir dan zikir kita kehadirat Allah SWT seraya memanjatkan puja dan puji syukur kehadirat-Nya atas semua nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada kita semua. Dengan nikmat-nikmat tersebut kita masih diberi kesempatan untuk manjalankan aktifitas sebagaimana mestinya baik duniawi maupun ukhrowi. Shalawat serta salam semoga tersampaikan kepada Nabi akhirul zaman, insan yang paling mulia akhlaqnya, yaitu Nabi Muhammad SAW, semoga kita termasuk orang-orang yang akan memperoleh syafaatnya di Yaumulakhir nanti.
Nabi Muhammad merupakan satu sosok figur yang sangat mempesona, sopan dalam bertutur kata, jujur manakala ia bicara sepanjang hayatnya, tidak pernah berdusta serta luhur budi pekertinya. Hal inilah yang membuat kita terkagum-kagum kepada beliau bahkan dari dulu sampai saat ini semua orang di penjuru dunia mengagumi profil beliau mengingat Nabi Muhammad SAW memiliki integritas kepribadian yang sangat luar biasa. Beliau mempunyai perilaku dan akhlak yang sangat mulia terhadap sesama manusia, khususnya terhadap umatnya tanpa membedakan atau memandang seseorang dari status sosial, warna kulit, suku bangsa atau golongan. Beliau selalu berbuat baik kepada siapa saja bahkan kepada orang jahat atau orang yang tidak baik kepadanya. Oleh karena itu tidak mengherankan jika Allah SWT memberikan predikat dalam Al Qur’an kepada beliau sebagai “wainnakkka la’alla hukukin aaadzhim” yaitu Nabi Muhammad adalah manusia yang memiliki akhlak yang paling agung.

4 Sifat Nabi: Shiddiq, Amanah, Fathonah, dan Tabligh

4 Sifat Nabi: Shiddiq, Amanah, Fathonah, dan Tabligh


لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌۭ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْءَاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًۭا

“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” [Al Ahzab 21]

Rabu, 20 Februari 2013

Hakikat Takdir Manusia


Bookmark and Share
Takdir berakar dari kata qadara yang memiliki arti, antara lain, keputusan, ketetapan, dan perhitungan. Dalam Alquran banyak ayat yang membicarakan takdir. Salah satunya: ''Allah menetapkan malam dan siang.'' (Al-Muzammil: 20). Dalam ayat lain, Allah SWT menyatakan: ''Matahari itu bergerak pada posisinya. Itulah ketetapan pasti Tuhan yang Maha Tinggi dan Maha Mengetahui. Kemudian, bulan juga Kami tetapkan posisinya, hingga ia pada suatu saat akan kembali ke posisi semula.'' (Yasin: 28-29).
Alquran cukup indah menggambarkan persoalan takdir ini. Ketika takdir dikaitkan dengan Allah SWT, maka takdir adalah gambaran kekuasaan Allah SWT yang tak terbatas dan mutlak. Allahlah yang menciptakan alam raya beserta segala isinya, tanpa ada yang mampu menandinginya. Manusia adalah bagian dari takdir penciptaan itu sendiri. Manusia adalah makhluk Allah SWT yang terlingkupi oleh takdir-Nya.
Namun, lain halnya ketika takdir itu dikaitkan dengan umat manusia. Alquran selalu menggambarkan bahwa manusia memiliki keleluasaan untuk melakukan berbagai hal yang mereka inginkan. Dalam Alquran tercatat: ''Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum hingga mereka mengubah nasib mereka sendiri.'' (Ar-Ra'd: 11). Alquran juga menggambarkan bahwa apa yang akan manusia peroleh di akhirat nanti, itulah hasil usaha mereka di dunia. ''Siapa yang beramal baik, maka ia akan menuai kebaikan itu, namun siapa yang beramal buruk, maka ia akan mendapatkan keburukan di akhirat itu pula.'' (Al-Zalzalah: 7-8).

Hakikat Takdir Manusia

Bookmark and Share
Takdir berakar dari kata qadara yang memiliki arti, antara lain, keputusan, ketetapan, dan perhitungan. Dalam Alquran banyak ayat yang membicarakan takdir. Salah satunya: ''Allah menetapkan malam dan siang.'' (Al-Muzammil: 20). Dalam ayat lain, Allah SWT menyatakan: ''Matahari itu bergerak pada posisinya. Itulah ketetapan pasti Tuhan yang Maha Tinggi dan Maha Mengetahui. Kemudian, bulan juga Kami tetapkan posisinya, hingga ia pada suatu saat akan kembali ke posisi semula.'' (Yasin: 28-29).
Alquran cukup indah menggambarkan persoalan takdir ini. Ketika takdir dikaitkan dengan Allah SWT, maka takdir adalah gambaran kekuasaan Allah SWT yang tak terbatas dan mutlak. Allahlah yang menciptakan alam raya beserta segala isinya, tanpa ada yang mampu menandinginya. Manusia adalah bagian dari takdir penciptaan itu sendiri. Manusia adalah makhluk Allah SWT yang terlingkupi oleh takdir-Nya.
Namun, lain halnya ketika takdir itu dikaitkan dengan umat manusia. Alquran selalu menggambarkan bahwa manusia memiliki keleluasaan untuk melakukan berbagai hal yang mereka inginkan. Dalam Alquran tercatat: ''Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum hingga mereka mengubah nasib mereka sendiri.'' (Ar-Ra'd: 11). Alquran juga menggambarkan bahwa apa yang akan manusia peroleh di akhirat nanti, itulah hasil usaha mereka di dunia. ''Siapa yang beramal baik, maka ia akan menuai kebaikan itu, namun siapa yang beramal buruk, maka ia akan mendapatkan keburukan di akhirat itu pula.'' (Al-Zalzalah: 7-8).
Dilihat sepintas lalu, ada perbedaan tajam menyangkut takdir tersebut. Di satu sisi Allah SWT mahakuasa dan menguasai manusia, namun di sisi lain Allah juga menyatakan manusia memiliki keleluasaan berbuat sesuai dengan kehendaknya. Lalu, apa sebetulnya hakikat takdir itu? Dalam satu kesempatan, Nabi SAW pernah menggambar garis lurus di atas tanah, dengan disaksikan oleh para sahabatnya. Beliau menggambar banyak garis yang berbeda bentuknya dan satu garis lurus. Ketika menggambar itu, beliau ditanya oleh para sahabatnya tentang maksud gambar itu.
Beliau lantas bersabda, ''Ini adalah satu jalan yang lurus, sedangkan yang lainnya adalah jalan-jalan yang beragam.'' (HR Bukhari dan Muslim). Artinya, di dunia ini ada banyak jalan yang dilalui oleh umat manusia. Manusia bebas menempuh jalan-jalan itu, namun selanjutnya, Nabi SAW tegaskan hanya ada satu jalan lurus yang mesti ditempuh oleh umat manusia. Jalan inilah yang Allah SWT dan Rasul-Nya tunjukkan.
Takdir dengan demikian adalah keputusan dan ketetapan Allah SWT yang pasti terjadi. Namun, kita tidak akan pernah tahu takdir Tuhan seperti apa. Kita tidak dituntut untuk tahu apa yang Allah SWT tetapkan pada kita. Yang dituntut dari kita adalah upaya kita untuk melakukan segala macam amal kebaikan positif di dunia ini. ''Dunia itu ladang akhirat,'' ujar Rasulullah SAW. (HR Bukhari). Yang menanam kebaikan akan beroleh kebaikan. ''Berlomba-lombalah dalam hal kebaikan.'' (Al-Baqarah: 148).

Minggu, 09 Desember 2012

MENJAGA AMANAH ANAK YATIM

DEMI MENJAGA AMANAH ANAK YATIM
RELA TERSENGAT PANAS TERIK MATAHARI

Suatu ketika Sahabat Utsman ibn Affan sedang beristirahat di rumahnya dalam cuaca yang sangat panas sampai unta pun terpaksa berteduh di bawah bayangan masjid. Tiidak lama kemudian datanglah seorang pria separo baya. Tanpa menghiraukan hamburan debu, orang itu berlari menembus tengah hari yang panasnya me
ngeringkan semak belukar.

PEMIMPIN JUJUR


==== PEMIMPIN JUJUR YANG TAHU HAK RAKYATNYA ====

Ketika Khalifah Al-Manshur ibn Abi Amir Al-Hajib berkuasa di Andalusia (Spanyol), dia bermaksud membangun sebuah jembatan raksasa untuk menghubungkan dua kota yang dibelah sungai. Proyek ini tentu saja akan menelan biaya besar. Anggaran yang diajukan kepada Khalifah mencapai seratus empat puluh ribu dinar emas. Bagi Khalifah, biaya tidak jadi masalah yang penting jembatan itu bisa segera dibangun karena sangat bermanfaat bagi kelancaran transportasi dan hubungan ekonomi.

Senin, 24 September 2012

IED BERTEPATAN DENGAN HARI JUMAT (BAGIAN I)

oleh Amin Saefullah Muchtar pada 24 September 2012 pukul 16:12 ·
Sebagaimana yang kita maklumi bahwa Iedul Adha di tahun ini, 10 Dzulhijjah 1433 H, diduga kuat akan jatuh pada hari Jumat bertepatan dengan 26 Oktober 2012. Sehubungan dengan itu terdapat tiga hal yang penting untuk dibahas:

Pertama, kedudukan Hadis: “Ied Jatuh Pada Hari Jumat. Masalah ini perlu ditegaskan kembali sehubungan dengan pandangan sebagian kalangan yang menilai hadis yang berkenaan dengan itu statusnya dhaif.
Kedua,  kedudukan shalat Jumat bila bertepatan dengan Ied.
Ketiga,  peristiwa  Ied jatuh pada hari Jumat pada masa kekhalifahan Ibnu Zubair dan praktek shalat yang dilakukan oleh beliau ketika itu.

Sabtu, 22 September 2012

Sepuluh Pembatal Keislaman

Image
Diantara 10 perkara yang bisa membatalkan seseorang dari keislaman adalah; syirik, tidak mengkafirkan orang musyrik, memperolok-olok agama Allah, sayang pada orang kafir dan memusuhi saudara Islam. 

Jumat, 21 September 2012

keutamaan berdoa

Image
Inilah Firman Allah Ta’ala dan Sabda Rasul yang memuat keutamaan berdo’a [1]:
Firman Allah Ta’ala :

PENGERTIAN DO’A

Dalam Al-Qur’an Lafadz Do’a dalam berbagai derivasi (turunannya) digunakan dalam berbagai arti, diantaranya:
a. IBADAH / MENYEMBAH

Nusaibah si Jago Pedang

Jika kita membaca sejarah para sahabat perempuan di zaman Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam, kita akan banyak menemukan kekaguman-kekaguman yang luar biasa. Mereka bukan hanya berilmu, berakhlaq, pandai membaca Al Qur’an, tapi juga jago pedang, berkuda dan memanah, dan tidak sedikit yang juga menjadi “dokter” yang pintar mengobati para sahabat yang terluka di medan perang. Bahkan, ada di antara mereka yang terpotong tangannya karena melindungi Rasulullah! Subhanallah… Simak kisah mereka..

Sabtu, 25 Agustus 2012

hibah pada anak

Hibah kepada anak mempunyai ketentuan khusus, yaitu mesti adil, tidak boleh memakai pertimbangan bahwa ia anak yang paling di cintai.
عَنْ اَلنُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّ أَبَاهُ أَتَى بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى
الله عليه وسلم فَقَالَ : إِنِّي نَحَلْتُ اِبْنِي هَذَا غُلَامًا كَانَ لِي، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَكُلُّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا ؟ فَقَالَ : لَا . فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَارْجِعْهُ. وَفِي لَفْظٍ : فَانْطَلَقَ أَبِي إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم لِيُشْهِدَهُ عَلَى صَدَقَتِي. فَقَالَ : أَفَعَلْتَ هَذَا بِوَلَدِكَ كُلِّهِمْ؟ قَالَ: لَا قَالَ: اِتَّقُوا اَللَّهَ , وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ فَرَجَعَ أَبِي, فَرَدَّ تِلْكَ اَلصَّدَقَةَ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ -
Dari Nu'man bin Basyir bahwa ayahnya pernah menghadap Rasulullah saw. dan berkata, “Aku telah memberikan kepada anakku ini seorang budak milikku”. Lalu Rasulullah bertanya, "Apakah setiap anakmu engkau berikan seperti ini?" Ia menjawab, “Tidak”. Rasulullah saw. bersabda, "Kalau begitu, tariklah kembali." Dalam suatu lafadz: “Menghadaplah ayahku kepada Nabi saw. agar menyaksikan pemberiannya kepadaku, lalu beliau bersabda, ‘Apakah engkau melakukan hal ini terhadap anakmu seluruhnya?’. Ia menjawab, ‘Tidak’. Beliau bersabda, ‘Takutlah kepada Allah dan berlakulah adil terhadap anak-anakmu’. Lalu ayahku pulang dan menarik kembali pemberian itu”. Muttafaq Alaihi.

Minggu, 19 Agustus 2012

link zakat

http://www.siwakz.net/

Poligami

HUKUM POLIGAMI
Syaikh bin Baz mengatakan [Majalah Al-Balagh, edisi 1028 Fatwa Ibnu Baz] :
Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa : 3]
Dan praktek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri, dimana beliau mengawini sembilan wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (sembilan istri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari empat istri. Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para istri dan melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.
Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri saja, karena Allah berfirman “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. [An-Nisa : 3]
TAFSIR AYAT POLIGAMI
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” [An-Nisa : 3]
Dan dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisa : 129]
Dalam ayat yang pertama disyaratkan adil tetapi dalam ayat yang kedua ditegaskan bahwa untuk bersikap adail itu tidak mungkin. Apakah ayat yang pertama dinasakh (dihapus hukumnya) oleh ayat yang kedua yang berarti tidak boleh menikah kecuali hanya satu saja, sebab sikap adil tidak mungkin diwujudkan ?
Mengenai hal ini, Syaikh bin Baz mengatakan [Fatawa Mar'ah. 2/62] :
Dalam dua ayat tersebut tidak ada pertentangan dan ayat yang pertama tidak dinasakh oleh ayat yang kedua, akan tetapi yang dituntut dari sikap adil adalah adil di dalam membagi giliran dan nafkah. Adapun sikap adil dalam kasih sayang dan kecenderungan hati kepada para istri itu di luar kemampuan manusia, inilah yang dimaksud dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisa : 129]
Oleh sebab itu ada sebuah hadits dari Aisyah Radhiallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membagi giliran di antara para istrinya secara adil, lalu mengadu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam do’a: “Ya Allah inilah pembagian giliran yang mampu aku penuhi dan janganlah Engkau mencela apa yang tidak mampu aku lakukan” [Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim]
KERIDHAAN ISTRI TIDAK MENJADI SYARAT DI DALAM PERNIKAHAN KEDUA
Syaikh bin Baz mengatakan [Fatwa Ibnu Baz : Majalah Al-Arabiyah, edisi 168] :
Jika realitasnya kita sanggup untuk menikah lagi, maka boleh kita menikah lagi untuk yang kedua, ketiga dan keempat sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anda untuk menjaga kesucian kehormatan dan pandangan mata anda, jikalau anda memang mampu untuk berlaku adil, sebagai pengamalan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” [An-Nisa : 3]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji ; dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi benteng baginya” [Muttafaq ‘Alaih]
Menikah lebih dari satu juga dapat menyebabkan banyak keturunan, sedangkan Syariat Islam menganjurkan memperbanyak anak keturunan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Kawinilah wanita-wanita yang penuh kasih sayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan menyaingi umat-umat yang lain dengan bilangan kalian pada hari kiamat kelak” [Riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban]
Yang dibenarkan agama bagi seorang istri adalah tidak menghalang-halangi suaminya menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Selanjutnya hendak kita berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap istri-istri kita. Semua hal diatas adalah merupakan bentuk saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman “Dan saling tolong menolong kamu di dalam kebajikan dan taqwa” [Al-Maidah : 2]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Dan Allah akan menolong seorang hamba selagi ia suka menolong saudaranya” [Riwayat Imam Muslim]
Anda adalah saudara seiman bagi istri anda, dan istri anda adalah saudara seiman anda. Maka yang benar bagi anda berdua adalah saling tolong menolong di dalam kebaikan. Dalam sebuah hadits yang muttafaq ‘alaih bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Barangsiapa yang menunaikan keperluan saudaranya, niscaya Allah menunaikan keperluannya”
Akan tetapi keridhaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau tidaknya poligami (menikah lagi), namun keridhaannya itu diperlukan agar hubungan di antara kamu berdua tetap baik.
BERPOLIGAMI BAGI ORANG YANG MEMPUNYAI TANGGUNGAN ANAK-ANAK YATIM
Ada sebagian orang yang berkata, sesungguhnya menikah lebih dari satu itu tidak dibenarkan kecuali bagi laki-laki yang mempunyai tanggungan anak-anak yatim dan ia takut tidak dapat berlaku adil, maka ia menikah dengan ibunya atau dengan salah satu putrinya (perempuan yatim). Mereka berdalil dengan firman Allah “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” [An-Nisa : 3]
Syaikh bin Baz mengatakan [Fatwa Ibnu Baz, di dalam Majalah Al-Arabiyah, edisi 83]
:
Ini adalah pendapat yang bathil. Arti ayat suci di atas adalah bahwasanya jika seorang anak perempuan yatim berada di bawah asuhan seseorang dan ia merasa takut kalau tidak bisa memberikan mahar sepadan kepadanya, maka hendaklah mencari perempuan lain, sebab perempuan itu banyak dan Allah tidak mempersulit hal itu terhadapnya.
Ayat diatas memberikan arahan tentang boleh (disyari’atkan)nya menikahi dua, tiga atau empat istri, karena yang demikian itu lebih sempurna dalam menjaga kehormatan, memalingkan pandangan mata dan memelihara kesucian diri, dan karena merupakan pemeliharaan terhadap kehormatan kebanyak kaum wanita, perbuatan ikhsan kepada mereka dan pemberian nafkah kepada mereka.
Tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya perempuan yang mempunyai separoh laki-laki (suami), sepertiganya atau seperempatnya itu lebih baik daripada tidak punya suami sama sekali. Namun dengan syarat adil dan mampu untuk itu. Maka barangsiapa yang takut tidak dapat berlaku adil hendaknya cukup menikahi satu istri saja dengan boleh mempergauli budak-budak perempuan yang dimilikinya. Hal ini ditegaskan oleh praktek yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana saat beliau wafat meninggalkan sembilan orang istri. Dan Allah telah berfirman “Sesungguhnya telah ada bagi kamu pada Rasulullah suri teladan yang baik” [Al-Ahzab : 21]
Hanya saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada ummat Islam (dalam hal ini adalah kaum laki-laki, pent) bahwa tidak seorangpun boleh menikah lebih dari empat istri. Jadi, meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menikah adalah menikah dengan empat istri atau kurang, sedangkan selebihnya itu merupakan hukum khusus bagi beliau.
Sumber :
Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq

hadits sohih

adits Shahih [Taysîr Mushthalah al-Hadîts karya Mahmûd ath-Thahân]
Mukaddimah
Berita (khabar) yang dapat diterima bila ditinjau dari sisi perbedaan tingkatannya terbagi kepada dua klasifikasi pokok, yaitu Shahîh dan Hasan. Masing-masing dari keduanya terbagi kepada dua klasifikasi lagi, yaitu Li Dzâtihi dan Li Ghairihi. Dengan demikian, klasifikasi berita yang diterima ini menjadi 4 bagian, yaitu:
  • Shahîh Li Dzâtihi (Shahih secara independen)
  • Hasan Li Dzâtihi (Hasan secara independen)
  • Shahîh Li Ghairihi (Shahih karena yang lainnya/riwayat pendukung)
  • Hasan Li Ghairihi (Hasan karena yang lainnya/riwayat pendukung)
Dalam kajian kali ini, kita akan membahas seputar bagian pertama di atas, yaitu Shahîh Li Dzâtihi (Shahih secara independen)

Definisi Shahîh
Secara bahasa (etimologi), kata ﺢﻴﺤﺼﻟﺍ (sehat) adalah antonim dari kata ﻢﻴﻘﺴﻟﺍ (sakit). Bila diungkapkan terhadap badan, maka memiliki makna yang sebenarnya (haqiqi) tetapi bila diungkapkan di dalam hadits dan pengertian-pengertian lainnya, maka maknanya hanya bersifat kiasan (majaz).
Secara istilah (terminologi), maknanya adalah:
Hadits yang bersambung sanad (jalur transmisi) nya melalui periwayatan seorang periwayat yang ‘adil, Dlâbith, dari periwayat semisalnya hingga ke akhirnya (akhir jalur transmisi), dengan tanpa adanya syudzûdz (kejanggalan) dan juga tanpa ‘illat (penyakit)
Penjelasan Definisi
- Sanad bersambung : Bahwa setiap rangkaian dari para periwayatnya telah mengambil periwayatan itu secara langsung dari periwayat di atasnya (sebelumnya) dari permulaan sanad hingga akhirnya.
- Periwayat Yang ‘Adil : Bahwa setiap rangkaian dari para periwayatnya memiliki kriteria seorang Muslim, baligh, berakal, tidak fasiq dan juga tidak cacat maruah (harga diri)nya.
- Periwayat Yang Dlâbith : Bahwa setiap rangkaian dari para periwayatnya adalah orang-orang yang hafalannya mantap/kuat (bukan pelupa), baik mantap hafalan di kepala ataupun mantap di dalam tulisan (kitab)
- Tanpa Syudzûdz : Bahwa hadits yang diriwayatkan itu bukan hadits kategori Syâdz (hadits yang diriwayatkan seorang Tsiqah bertentangan dengan riwayat orang yang lebih Tsiqah darinya)
- Tanpa ‘illat : Bahwa hadits yang diriwayatkan itu bukan hadits kategori Ma’lûl (yang ada ‘illatnya). Makna ‘Illat adalah suatu sebab yang tidak jelas/samar, tersembunyi yang mencoreng keshahihan suatu hadits sekalipun secara lahirnya kelihatan terhindar darinya.
Syarat-Syaratnya
Melalui definisi di atas dapat diketahui bahwa syarat-syarat keshahihan yang wajib terpenuhi sehingga ia menjadi hadits yang Shahîh ada lima:
Pertama, Sanadnya bersambung
Ke-dua, Para periwayatnya ‘Adil
Ke-tiga, Para periwayatnya Dlâbith
Ke-empat, Tidak terdapat ‘illat
Ke-lima, tidak terdapat Syudzûdz
Bilamana salah satu dari lima syarat tersebut tidak terpenuhi, maka suatu hadits tidak dinamakan dengan hadits Shahîh.
Contohnya
Untuk lebih mendekatkan kepada pemahaman definisi hadits Shahîh, ada baiknya kami berikan sebuah contoh untuk itu.
Yaitu, hadits yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari di dalam kitabnya Shahîh al-Bukhâriy, dia berkata: (‘Abdullah bin Yusuf menceritakan kepada kami, dia berkata, Malik memberitakan kepada kami, dari Ibn Syihab, dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im, dari ayahnya, dia berkata, aku telah mendengar Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam telah membaca surat ath-Thûr pada shalat Maghrib)
Hadits ini dinilai Shahîh karena:
  • Sanadnya bersambung, sebab masing-masing dari rangkaian para periwayatnya mendengar dari syaikhnya. Sedangkan penggunaan lafazh ﻦﻋ (dari) oleh Malik, Ibn Syihab dan Ibn Jubair termasuk mengindikasikan ketersambungannya karena mereka itu bukan periwayat-periwayat yang digolongkan sebagai Mudallis (periwayat yang suka mengaburkan riwayat).
  • Para periwayatnya dikenal sebagai orang-orang yang ‘Adil dan Dlâbith. Berikut data-data tentang sifat mereka itu sebagaimana yang dinyatakan oleh ulama al-Jarh wa at-Ta’dîl : ‘Abdullah bin Yusuf : Tsiqah Mutqin. Malik bin Anas : Imâm Hâfizh. Ibn Syihab : Faqîh, Hâfizh disepakati keagungan dan ketekunan mereka berdua. Muhammad bin Jubair : Tsiqah. Jubair bin Muth’im : Seorang shahabat
  • Tidak terdapatnya kejanggalan (Syudzûdz) sebab tidak ada riwayat yang lebih kuat darinya.
  • Tidak terdapatnya ‘Illat apapun.
Hukumnya
Wajib mengamalkannya menurut kesepakatan (ijma’) ulama Hadits dan para ulama Ushul Fiqih serta Fuqaha yang memiliki kapabilitas untuk itu. Dengan demikian, ia dapat dijadikan hujjah syari’at yang tidak boleh diberikan kesempatan bagi seorang Muslim untuk tidak mengamalkannya.
Makna Ungkapan Ulama Hadits “Hadits ini Shahîh” “Hadits ini tidak Shahîh”
  • Yang dimaksud dengan ucapan mereka “Hadits ini Shahîh” adalah bahwa lima syarat keshahihan di atas telah terealisasi padanya, tetapi dalam waktu yang sama, tidak berarti pemastian keshahihannya pula sebab bisa jadi seorang periwayat yang Tsiqah keliru atau lupa.
  • Yang dimaksud dengan ucapan mereka “Hadits ini tidak Shahîh” adalah bahwa semua syarat yang lima tersebut ataupun sebagiannya belum terealisasi padanya, namun dalam waktu yang sama bukan berarti ia berita bohong sebab bisa saja seorang periwayat yang banyak kekeliruan bertindak benar.
Apakah Ada Sanad Yang Dipastikan Merupakan Sanad Yang Paling Shahih Secara Mutlak?
Pendapat yang terpilih, bahwa tidak dapat dipastikan sanad tertentu dinyatakan secara mutlak sebagai sanad yang paling shahih sebab perbedaan tingkatan keshahihan itu didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat keshahihan, sementara sangat jarang terelasisasinya kualitas paling tinggi di dalam seluruh syarat-syarat keshahihan. Oleh karena itu, lebih baik menahan diri dari menyatakan bahwa sanad tertentu merupakan sanad yang paling shahih secara mutlak. Sekalipun demikian, sebagian ulama telah meriwayatkan pernyataan pada sanad-sanad yang dianggap paling shahih, padahal sebenarnya, masing-masing imam menguatkan pendapat yang menurutnya lebih kuat.
Diantara pernyataan-pernyataan itu menyatakan bahwa riwayat-riwayat yang paling shahih adalah:
  • Riwayat az-Zuhriy dari Salim dari ayahnya (‘Abdulah bin ‘Umar ; ini adalah pernyataan yang dinukil dari Ishaq bin Rahawaih dan Imam Ahmad.
  • Riwayat Ibn Sirin dari ‘Ubaidah dari ‘Aliy (bin Abi Thalib) ; ini adalah pernyataan yang dinukil dari Ibn al-Madiniy dan al-Fallas.
  • Riwayat al-A’masy dari Ibrahim dari ‘Alqamah dari ‘Abdullah (bin Mas’ud) ; ini adalah pernyataan yang dinukil dari Yahya bin Ma’in.
  • Riwayat az-Zuhriy dari ‘Aliy dari al-Husain dari ayahnya dari ‘Aliy ; ini adalah pernyataan yang dinukil dari Abu Bakar bin Abi Syaibah.
  • Riwayat Malik dari Nafi’ dari Ibn ‘Umar ; ini adalah pernyataan yang dinukil dari Imam al-Bukhariy.
Kitab Yang Pertama Kali Ditulis Dan Hanya Memuat Hadits Shahih Saja
Kitab pertama yang hanya memuat hadits shahih saja adalah kitab Shahîh al-Bukhâriy, kemudian Shahîh Muslim. Keduanya adalah kitab yang paling shahih setelah al-Qur’an. Umat Islam telah bersepakat (ijma’) untuk menerima keduanya.
Mana Yang Paling Shahih Diantara Keduanya?
Yang paling shahih diantara keduanya adalah Shahîh al-Bukhâriy, disamping ia paling banyak faidahnya. Hal ini dikarenakan hadits-hadist yang diriwayatkan al-Bukhariy paling tersambung sanadnya dan paling Tsiqah para periwayatnya. Juga, karena di dalamnya terdapat intisari-intisari fiqih dan untaian-utaian bijak yang tidak terdapat pada kitab Shahîh Muslim.
Tinjauan ini bersifat kolektif, sebab terkadang di dalam sebagian hadits-hadits yang diriwayatkan Imam Muslim lebih kuat daripada sebagian hadits-hadits al-Bukhariy.
Sekalipun demikian, ada juga para ulama yang menyatakan bahwa Shahîh Muslim lebih shahih, namun pendapat yang benar adalah pendapat pertama, yaitu Shahîh al-Bukhâriy lebih shahih.
Apakah Keduanya Mencantumkan Semua Hadits Shahih Dan Komitmen Terhadap Hal itu?
Imam al-Bukhariy dan Imam Muslim tidak mencantumkan semua hadits ke dalam kitab Shahîh mereka ataupun berkomitmen untuk itu. Hal ini tampak dari pengakuana mereka sendiri, seperti apa yang dikatakan Imam Muslim, “Tidak semua yang menurut saya shahih saya muat di sini, yang saya muat hanyalah yang disepakati atasnya.”
Apakah Hanya Sedikit Hadits Shahih Lainnya Yang Tidak Sempat Mereka Berdua Muat?
Ada ulama yang mengatakan bahwa hanya sedikit saja yang tidak dimuat mereka dari hadits-hadits shahih lainnya. Namun pendapat yang benar adalah bahwa banyak hadits-hadits shahih lainnya yang terlewati oleh mereka berdua. Imam al-Bukhariy sendiri mengakui hal itu ketika berkata, “Hadits-hadits shahih lainnya yang aku tinggalkan lebih banyak.”
Dia juga mengatakan, “Aku hafal sebanyak seratus ribu hadits shahih dan dua ratus ribu hadits yang tidak shahih.”
Berapa Jumlah Hadits Yang Dimuat Di Dalam Kitab ash-Shahîhain?
  • Di dalam Shahîh al-Bukhariy terdapat 7275 hadits termasuk yang diulang, sedangkan jumlahnya tanpa diulang sebanyak 4000 hadits.
  • Di dalam Shahîh Muslim terdapat 12.000 hadits termasuk yang diulang, sedangkan jumlahnya tanpa diulang sebanyak lebih kurang 4000 hadits juga.
Dimana Kita Mendapatkan Hadits-Hadits Shahih Lainnya Selain Yang Tidak Tercantum Di Dalam Kitab ash-Shahîhain?
Kita bisa mendapatkannya di dalam kitab-kitab terpercaya yang masyhur seperti Shahîh Ibn Khuzaimah, Shahîh Ibn Hibbân, Mustadrak al-Hâkim, Empat Kitab Sunan, Sunan ad-Dâruquthniy, Sunan al-Baihaqiy, dan lain-lain.
Hanya dengan keberadaan hadits pada kitab-kitab tersebut tidak cukup, tetapi harus ada pernyataan atas keshahihannya kecuali kitab-kitab yang memang mensyaratkan hanya mengeluarkan hadits yang shahih, seperti Shahîh Ibn Khuzaimah.
Seputar Kitab al-Mustadrak karya al-Hâkim, Shahîh Ibn Khuzaimah dan Shahîh Ibn Hibbân
al-Mustadrak karya al-Hâkim
    Sebuah kitab hadits yang tebal memuat hadits-hadits yang shahih berdasarkan persyaratan yang ditentukan oleh asy-Syaikhân (al-Bukhari dan Muslim) atau persyaratan salah satu dari mereka berdua sementara keduanya belum mengeluarkan hadits-hadits tersebut.
    Demikian juga, al-Hâkim memuat hadits-hadits yang dianggapnya shahih sekalipun tidak berdasarkan persyaratan salah seorang dari kedua Imam hadits tersebut dengan menyatakannya sebagai hadits yang sanadnya Shahîh. Terkadang dia juga memuat hadits yang tidak shahih namun hal itu diingatkan olehnya. Beliau dikenal sebagai kelompok ulama hadits yang Mutasâhil (yang menggampang-gampangkan) di dalam penilaian keshahihan hadits.
    Oleh karena itu, perlu diadakan pemantauan (follow up) dan penilaian terhadap kualitas hadits-haditsnya tersebut sesuai dengan kondisinya. Imam adz-Dzahabi telah mengadakan follow up terhadapnya dan memberikan penilaian terhadap kebanyakan hadits-haditsnya tersebut sesuai dengan kondisinya. Namun, kitab ini masih perlu untuk dilakukan pemantauan dan perhatian penuh. (Salah seorang yang juga mengadakan pemantauan dan studi terhadap hadits-hadits yang belum diberikan penilaian apapun oleh Imam adz-Dzhabi dan memberikan penilaian yang sesuai dengan kondisinya adalah Syaikh. Dr. Mahmud Mirah -barangkali sekarang ini sudah rampung-)
Shahîh Ibn Hibbân

Sistematika penulisan kitab ini tidak rapih (ngacak), ia tidak disusun per-bab ataupun per-musnad. Oleh karena itulah, beliau menamakan bukunya dengan “at-Taqâsîm Wa al-Anwâ’ ” (Klasifikasi-Klasifikasi Dan Beragam Jenis). Untuk mencari hadits di dalam kitabnya ini sangat sulit sekali. Sekalipun begitu, ada sebagian ulama Muta`akhkhirin (seperti al-Amir ‘Alâ` ad-Dîn, Abu al-Hasan ‘Ali bin Bilban, w.739 H dengan judul al-Ihsân Fî Taqrîb Ibn Hibbân) yang telah menyusunnya berdasarkan bab-bab.
Ibn Hibbân dikenal sebagai ulama yang Mutasâhil juga di dalam menilai keshahihan hadits akan tetapi lebih ringan ketimbang al-Hâkim. (Tadrîb ar-Râwy:1/109)
Shahîh Ibn Khuzaimah

Kitab ini lebih tinggi kualitas keshahihannya dibanding Shahîh Ibn Hibbân karena penulisnya, Ibn Khuzaimah dikenal sebagai orang yang sangat berhati-hati sekali. Saking hati-hatinya, dia kerap abstain (tidak memberikan penilaian) terhadap suatu keshahihan hadits karena kurangnya pembicaraan seputar sanadnya.
Apa Saja Hadits Yang Sudah Dipastikan Shahîh Dari Hadits-Hadits Yang Diriwayatkan Oleh Imam al-Bukhari Dan Muslim?
    Sebagaimana yang telah kita singgung sebelumnya, bahwa Imam al-Bukhari dan Muslim tidak memuat pada kedua kitab Shahih mereka selain hadits-hadits yang shahih dan umat Islam telah menerima kedua kitab tersebut secara penuh.
Oleh karena itu, apa saja hadits-hadits yang telah dipastikan shahih dan yang diterima oleh umat Islam itu?
    Jawabnya: Bahwa hadits yang diriwayatkan keduanya dengan sanad yang bersambung, maka ialah yang dipastikan shahih.
    Sedangkan hadits yang dibuang pada permulaan sanad (jalur trasmisi hadits)nya satu orang periwayat atau lebih -yang dinamai dengan hadits al-Mu’allaq- dimana jenis ini di dalam shahih al-Bukhari agak banyak namun hanya terdapat pada bagian tarjamah bab (penamaan babnya) dan muqaddimahnya saja sedangkan di bagian inti bab tidak ada sama sekali. Sementara yang di dalam shahih Muslim, tidak ada satupun yang jenis itu kecuali satu hadits saja di dalam bab tentang Tayammum yang belum sempat beliau sambung sanadnya di tempat yang lain dari kitabnya itu; terhadap hadits-hadits yang kriterianya seperti hal tersebut, maka penilaian terhadapnya dan menyikapinya adalah sebagai berikut:
Hadits yang diriwayatkan dengan shîghah al-Jazm (bentuk ucapan pasti), seperti dengan ungkapan ﻝﺎﻗ (Qâla/berkata); ﺮﻣﺃ (Amara/memerintahkan) dan ﺮﻛﺫ (Dzakara/menyebutkan); maka penilaian terhadap keshahihannya didasarkan pada sumbernya (orang yang dinisbatkan kepadanya). [Artinya, bila di dalam riwayat itu dinyatakan, misalnya ﻥﻼﻓﻝﺎﻗ (si fulan berkata), maka berarti perkataan itu adalah shahih bersumber dari si fulan yang mengatakannya itu]
Hadits yang diriwayatkan tidak dengan shîghah al-Jazm seperti dengan ungkapan ﻯﻭﺮﻳ (yurwa/diriwayatkan [masa sekarang]); ﺮﻛﺬﻳ (yudzkar/disebutkan [masa sekarang]); ﻰﻜﺤﻳ (yuhka/dihikayatkan [masa sekarang]); ﻱﻭﺭ (ruwiya/diriwayatkan [masa lampau]) dan ﺮﻛﺫ (dzukira/disebutkan [masa lampau]), maka berarti hadits itu tidak dapat dinisbatkan keshahihannya dari sumbernya itu (orang yang dinisbatkan kepadanya), namun sekalipun demikian, tidak ada satupun di dalamnya hadits yang lemah karena ia sudah dimuat di dalam kitab yang bernama ash-Shahîh.
Tingkatan Keshahihan
    Pada bagian yang lalu telah kita kemukakan bahwa sebagian para ulama telah menyebutkan mengenai sanad-sanad yang dinyatakan sebagai paling shahih menurut mereka. Maka, berdasarkan hal itu dan karena terpenuhinya persyaratan-persyaratan lainnya, maka dapat dikatakan bahwa hadits yang shahih itu memiliki beberapa tingkatan:
Tingkatan paling tingginya adalah bilamana diriwayatkan dengan sanad yang paling shahih, seperti Malik dari Nafi’ dari Ibn ‘Umar.
Yang dibawah itu tingkatannya, yaitu bilamana diriwayatkan dari jalur Rijâl (rentetan para periwayat) yang kapasitasnya di bawah kapasitas Rijâl pada sanad pertama diatas seperti riwayat Hammâd bin Salamah dari Tsâbit dari Anas.
Yang dibawah itu lagi tingkatannya, yaitu bilamana diriwayatkan oleh periwayat-periwayat yang terbukti dinyatakan sebagai periwayat-periwayat yang paling rendah julukan Tsiqah kepada mereka (tingkatan Tsiqah paling rendah), seperti riwayat Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah.
    Dapat juga rincian diatas dikaitkan dengan pembagian hadits shahih kepada tujuh tingkatan:
  • Hadits yang diriwayatkan secara sepakat oleh al-Bukhari dan Muslim (Ini tingkatan paling tinggi)
  • Hadits yang diriwayatkan secara tersendiri oleh al-Bukhari
  • Hadits yang dirwayatkan secara tersendiri oleh Muslim
  • Hadits yang diriwayatkan berdasarkan persyaratan keduanya sedangkan keduanya tidak mengeluarkannya
  • Hadits yang diriwayatkan berdasarkan persyaratan al-Bukhari sementara dia tidak mengeluarkannya
  • Hadits yang diriwayatkan berdasarkan persyaratan Muslim sementara dia tidak mengeluarkannya
  • Hadits yang dinilai shahih oleh ulama selain keduanya seperti Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibbân yang bukan berdasarkan persyaratan kedua imam hadits tersebut (al-Bukhari dan Muslim).
Pengertian Persyaratan asy-Syaikhân
    Sebenarnya, kedua imam hadits, al-Bukhari dan Muslim tidak pernah menyatakan secara jelas (implisit) perihal persyaratan yang disyaratkan atau ditentukan oleh mereka berdua sebagai tambahan atas persyaratan-persyaratan yang telah disepakati di dalam menilai hadits yang shahih pada pembahasan sebelumnya. Akan tetapi para ulama peneliti melalui proses pemantauan (follow up) dan analisis terhadap metode-metode yang digunakan oleh keduanya mendapatkan apa yang dapat mereka anggap sebagai persyaratan yang dikemukakan oleh keduanya atau salah seorang dari keduanya.
    Dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan persyaratan asy-Syaikhân atau salah satu dari keduanya adalah bahwa hadits tersebut hendaklah diriwayatkan dari jalur Rijâl (para periwayat) dari kedua kitab tersebut atau salah satu darinya dengan memperhatikan metode yang digunakan keduanya di dalam meriwayatkan hadits-hadits dari mereka.
Makna Kata “Muttafaqun ‘Alaih”
    Maksudnya adalah hadits tersebut disepakati oleh kedua Imam hadits, yaitu al-Bukhari dan Muslim, yakni kesepakatan mereka berdua atas keshahihannya, bukan kesepakatan umat Islam. Hanya saja, Ibn ash-Shalâh memasukkan juga ke dalam makna itu kesepakatan umat sebab umat memang sudah bersepakat untuk menerima hadits-hadits yang telah disepakati oleh keduanya. (‘Ulûm al-Hadîts:24)

Apakah Agar Dinilai Shahih, Hadits Tersebut Harus Merupakan Hadits ‘Azîz ?
    Hadits ‘Aziz adalah hadits yang diriwayatkan pada setiap level periwayatannya (thabaqat sanad) tidak kurang dari dua orang periwayat. Dalam hal ini, apakah agar suatu hadits dinyatakan shahih, maka syaratnya harus paling tidak diriwayatkan oleh tidak kurang dari dua periwayat pada setiap level periwayatannya?.
    Pendapat yang benar, bahwa hal itu tidak disyaratkan sebab di dalam kedua kitab shahih (ash-Shahîhain) dan selain keduanya juga terdapat hadits-hadits shahih padahal ia bukan hadits ‘Aziz itu, tetapi malah hadits Gharîb (yang diriwayatkan pada oleh seorang periwayat saja).
    Ada sementara kalangan ulama seperti ‘Ali al-Jubaiy, tokoh mu’tazilah dan al-Hâkim yang mengklaim hal itu namun pendapat mereka ini bertentangan dengan kesepakatan umat Islam.
Sumber :
Ditulis oleh Abu Al Jauzaa

Kamis, 16 Agustus 2012

hutbah idul fitri oleh Ust. A. Zakaria

الْحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ، وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ، وَرَسُولُهُ،

Hadirin yang berbahagia, alhamdulillah kita telah dapat menyelesaikan ibadah shaum ramadhan sebulan lamanya. Pada hari ini kita melaksanakan ‘Idul Fithri sebagai pertanda mengakhiri shaum ramadhan. Mudah-mudahan shaum kita tidak hanya merasakan haus dan lapar saja, tetapi mendapatkan jaminan pengampunan dosa.
Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!
Hadirin sekalian! Setiap orang pasti akan merasa bangga bila mendapatkan warisan harta yang banyak. Karena dengan harta itu akan dapat menjadi bekal untuk menghidupi keluarga. Pada hakikatnya al-Qur`an juga adalah warisan. Al-Qur`an adalah warisan untuk dijadikan pedoman dan bekal hidup meraih keselamatan dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ

Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang Amat besar. (QS. Fathir [35]: 32)
Dalam ayat tersebut Allah mengungkapkan dengan kata Tsumma auratsna al-Kitaba (kemudian Kami wariskan al-Qur`an). Ini berarti bahwa al-Qur`an itu adalah warisan. Demikian juga dalam hadits shahih, Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam mengungkapkan:

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ

Kami tinggalkan untuk kamu dua pusaka
Dua pusaka tersebut adalah al-Qur`an dan al-Hadits. Ini berarti bahwa al-Qur`an dan al-Sunnah merupakan tirkah sebagaimana halnya harta warisan disebut tirkah. Maka dengan ungkapan warisan seyogyanya umat Islam: pertama, merasa bangga dengan warisan al-Qur`an sebagaimana mendapatkan warisan harta dan kekayaan. Bila Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam mewariskan 10.000 ekor unta atau 10.000 ton kurma, tentu tidak akan sampai kepada kita. Terlebih sampai ke Indonesia, untuk bangsa Arab pun tidak akan cukup. Sedangkan warisan al-Qur`an dan a-Hadits itu abadi dan dapat dimiliki oleh setiap orang Islam.
Kedua, sadar untuk mengkaji dan mempelajari isi kandungan al-Qur`an untuk dijadikan pegangan dan pedoman hidup. Layaknya mendapat warisan harta, kita pun harus sadar dan siap menggarap tanah warisan sebagai bekal hidup.
Ketiga, siap membela dan mempertahankan al-Qur`an dan ajarannya. Hal ini sebagaimana orang yang memperoleh warisan harta berusaha membela dan mempertahankannya bila ada yang menggugatnya.
Keempat, menyadari batas-batas kegamaannya agar tidak bercampur antara hak dan batil; antara hidayah dan dholalah. Hal ini karena al-Qur`an memang sebagai furqan; pembeda antara hak dan batil. Seperti halnya pemilik warisan, tentu akan mengetahui batas-batas tanah miliknya.
Kelima, mengevaluasi sejauh mana pesan-pesan al-Qur`an telah diamalkan. Al-Qur`an adalah rahmatan li al-‘alamin; rahmat untuk seluruh alam. Bukan saja bagi manusia saja, binatang pun harus merasakan kasih sayang dengan perlakuan yang baik.
Setiap manusia pasti ingin selamat. Jangankan yang muslim, orang kafir pun ingin selamat. Bahkan pencuri saja mau selamat. Buktinya pencuri mengucapkan alhamdulillah bila tidak kepergok atau tidak tertangkap. Demikian juga tikus, ia mau selamat. Ia lari karena takut dibunuh, tetapi sayangnya ia tidak tahu jalan keselamatan. Uang 100 ribu digigit sampai habis untuk dijadikan sarang, sementara ikan dalam perangkap diambil, padahal itu mencelakakan dirinya. Manusia ingin meraih keselamatan. Maka tidak ada resep dan konsep kecuali mengikuti petunjuk al-Qur`an, karena al-Qur`an memberikan petunjuk mengenai jalan keselamatan.
Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!
Hadirin yang berbahagia! Dalam ayat di atas diungkapkan bahwa ada tiga klasifikasi pewaris al-Qur`an, yaitu:
Pertama, Zhalimun li nafsihi; yang zalim terhadap dirinya. Ia mengaku seorang muslim, percaya bahwa al-Qur`an adalah kalamullah, wahyu dari Allah, tetapi ia tidak tertarik untuk mengkaji, mempelajari, dan mengamalkan pesan-pesannya, apalagi mendakwahkan dan mensosialisasikannya. Keadaan ini seperti pemilik warisan yang tidak mau menggarap tanah warisannya. Ia tidak mau menanam sehingga menikmati hasil tanah warisan tersebut.
Ibnu Katsir mendefinisikan zhalimun li nafsihi itu ialah:

اَلْمُفَرِّطُ فِي فِعْلِ بَعْضِ الْوَاجِبَاتِ الْمُرْتَكِبُ لِبَعْضِ الْمُحَرَّمَاتِ.

Yang lalai dalam melaksanakan kewajiban dan masih suka melakukan hal-hal yang diharamkan.
Kedua, muqtashid; ialah yang pertengahan; yaitu orang yang tidak serius dan tidak bersungguh-sungguh dalam melaksanakan petunjuk al-Qur`an. Seperti halnya pemilik warisan yang tidak sungguh-sungguh dalam menggarap tanahnya. Ia tidak berupaya meningkatkan produksi pertaniannya.
Ibnu Katsir mendefinisikannya sebagai berikut:

اَلْمُؤَدِّى لِلْوَاجِبَاتِ التَّارِكُ لِلْمُحَرَّمَاتِ وَقَدْ يَتْرُكُ بَعْضَ الْمُسْتَحَبَّاتِ.

Orang yang sadar melakukan kewajiban dan meninggalkan apa-apa yang diharamkan, tetapi kadang masih meninggalkan hal-hal yang sunat.
Ketiga, sabiqun bi al-khairat; ialah yang berlomba dalam melaksanakan kebaikan. Ia dapat memanfaatkan semua peluang dan kesempatan untuk beramal shaleh. Menurut Ibnu Katsir mereka ialah:

اَلْفَاعِلُ لِلْوَاجِبَاتِ وَالْمُسْتَحَبَّاتِ اَلتَّارُ لِلْمُحَرَّمَاتِ وَالْمَكْرُوْهَاتِ وَبَعْضِ الْمُبَاحَاتِ.

Yang melakukan hal-hal yang wajib dan sunnat, meninggalkan yang haram juga yang makruh dan sebagian perkara-perkara yang mubah.
Demikianlah klasifikasi pewaris al-Qur`an.
Kita tidak dapat menutup mata bahwa masih banyak umat Islam yang zhalimun li nafsihi, bahkan mungkin mayoritas. Sedikit sekali umat Islam yang sabiqun bi al-khairat, bahkan yang muqtashid. Oleh karenanya, bagaimana mungkin Islam dirasakan sebagai rahmatan li al-‘alamin bila kondisi umat Islam demikian. Kondisi ini menuntut pembenahan, pembinaan dan bimbingan umat Islam dalam meningkatkan kesadaran beragama dan siap membela serta memperjuangkan Islam di muka bumi ini.
Tujuan diturunkannya al-Qur`an
Manusia adalah makluk yang akan menjalani hidup di dunia yang sementara dan hidup di akhirat kelak yang abadi. Untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat, tentu saja diperlukan petunjuk. Allah telah menurunkan al-Qur`an sebagai petunjuk hidup untuk meraih keselamatan dunia dan akhirat. Diantara fungsi al-Qur`an adalah:
Pertama, sebagai sumber hukum

إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا

Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat, (QS. Al-Nisa [4]: 105)

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al-Ma`idah [5]: 50)
Kedua, sebagai petunjuk hidup

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Ketiga, mengeluarkan manusia dari kegelapan

الر كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ (1)

Alif, laam raa. (ini adalah) kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji. (QS. Ibrahim [14]: 1)

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ كَثِيرًا مِمَّا كُنْتُمْ تُخْفُونَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ (15) يَهْدِي بِهِ اللَّهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلَامِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (16)

Hai ahli Kitab! Sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab Itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keredhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus. (QS. Al-Ma`idah [5]: 15-16)
Keempat, sebagai obat yang menyembuhkan segala penyakit hati

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ (57)

Hai manusia! Sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Yunus [10]: 57)
Demikianlah di antara tujuan mengapa al-Qur`an diturunkan. Tentu saja dengan berpedoman kepada al-Qur`an manusia dijamin dapat meraih kebahagiaan dunia dan akhirat, mendapatkan petunjuk jalan keselamatan, dapat keluar dari alam kegelapan kepada alam yang terang benderang, dan dapat terbebas dari seluruh penyakit hati seperti malas, kikir, sombong, rakus, riya, hasud dan penyakit lainnya.
Salah memfungsikan al-Qur`an
Al-Qur`an adalah petunjuk hidup bagi manusia yang ditulis dengan bahasa Arab. Untuk memahaminya dengan benar diperlukan seperangkat ilmu sebagai dasar memahami dengan tepat dan benar. Ilmu tersebut adalah ilmu nahwu, sharaf, ushul fiqiah, ‘ulumul qur`an, dan ilmu-ilmu lainnya yang menunjang mengetahui isi al-Qur`an dengan benar. Akan tetapi, kadang masih terdapat yang memfungsikan al-Qur`an sebagai azimat, jampe, pelet, atau sebagai obat penyakit fisik dan sebagai khasiat yang lainnya seperti ingin kaya, naik pangkat atau jabatan dan lainnya. meskipun menggunakan al-Qur`an, ini dianggap sesat karena telah menggunakan al-Qur`an tidak sesuai dengan semestinya.
Sejauh mana petunjuk al-Qur`an telah diamalkan
Umat Islam tidak hanya dituntut rajin membaca dan mempelajari al-Qur`an. Akan tetapi, mereka pun dituntut untuk mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari; baik berupa ibadah ritual ataupun ibadah sosial. Hal ini seperti halnya perilaku Nabi Muhamad shallallähu ‘alaihi wa sallam yang diungkapkan oleh ‘Aisyah radhiya Alläh ‘anh sewaktu ditanya: “Bagaimana sikap dan akhlak Nabi?” Ia menjawab:

كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنُ

Akhlaknya adalah al-Qur`an
Dengan kata lain, Nabi adalah penjelmaan al-Qur`an. Demikian juga sikap para sahabat Nabi. Mereka begitu kuat untuk mengamalkan kandungan al-Qur`an sampai ada yang mencoba mengevaluasi mana saja ayat yang belum diamalkan. Mereka baca dari awal al-Qur`an (al-Fatihah) sampai akhir akhir (al-Nas), kemudian dievaluasi mana ayat yang belum diamalkan. Akhirnya mereka menyimpulkan dengan ungkapan: “Tiga ayat al-Qur`an yang belum merata diamalkan oleh para shabat Rasululläh.”
Diantara tiga ayat yang belum diamalkan tersebut adalah surat al-Nur ayat 58. Ayat ini melarang anak yang belum dewasa masuk kamar orang tua dalam tiga waktu: yaitu setelah zhuhur, setelah isya, dan sebelum shubuh. Karena ketiga waktu itu adalah waktu-waktu yang aurat. Mereka harus meminta izin untuk masuk kamar orang tua dalam waktu-waktu tersebut.
Hadirin yang berbahagia! Dengan demikian kita dituntut untuk menjadikan al-Qur`an dan al-Hadits sebagai pedoman hidup guna meraih keselamatan di dunia dan akhirat; meraih hasanah di dunia dan menggapai hasanah di akhirat.
Orang yang paling merugi ialah orang yang menderita di akhirat; yaitu kekal di neraka. Sedangkan orang yang paling beruntung ialah mereka yang meraih kebahagiaan di akhirat dengan memasuki surga. Surga adalah tempat kenikmatan dan kebahagiaan yang abadi. Untuk meraihnya, ikutilah petunjuk al-Qur`an dan al-Sunnah. Jadikanlah keduanya pedoman hidup kita.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan. Mudah-mudahan Allah membuka pintu hati kita untuk menerima dan mengamalkan petunjuk-Nya amin.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Minggu, 12 Agustus 2012

SELAMATKAN BUMI

Manusia dengan bumi ini terikat oleh ikatan kuat sunnatullah. Sudah sunnatullah (ketetapan Allah) bahwa bumi ini disediakan (diciptakan) oleh Allah untuk kepentingan manusia, “kholaqo lakum Maa Fil Ardhi Jami’an” (Allah cipatakan segala apa yang ada dimuka bumi ini untuk manusia). Firman Allah SWT : “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di BUMI untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. “(QS. 2:29). Oleh karena itu manusia dipersilahkan oleh Allah untuk memanfaatkan segala kandungan bumi ini selama dihalalkan oleh Allah. Firman Allah: “Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di BUMI dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. 2:168)

Allah juga telah mendesain bumi ini agar cocok didiami oleh manusia. Firman Allah SWT:
“Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka BUMI dan Kami adakan bagimu di muka BUMI itu (sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur.” (QS. 7:10).

Allah-lah yang telah menciptakan langit dan BUMI dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. (QS. 14:32)
Dan Kami telah menghamparkan BUMI dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran. (QS. 15:19)
Dan Kami telah menjadikan untukmu di BUMI keperluan-keperluan hidup, dan (Kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezki kepadanya. (QS. 15:20) Lihat juga QS 16:13-15, 20:53, 21:31, 22:65, 27:61, 40:64, 43:10, 45:13, 50:7, 51:48, 54:12, 55:10, 71:19-20, dan 78:6
Ayat-ayat diatas dengan jelas menunjukan bahwa BUMI ini diciptakan oleh Allah untuk kepentingan manusia dan telah mendesain bumi ini menjadi tempat yang cocok untuk dijadikan tempat tinggal bagi manusia.

Allah berfirman: Di BUMI itu kamu hidup dan di di BUMI itu kamu mati, dan dari BUMI itu (pula) kamu akan dibangkitkan. (QS. 7:25)
Dari BUMI (tanah) itulah Kami menjadikan kamu dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain. (QS. 20:55)

~ Jangan Rusak Bumi ini ! ~

Yang perlu dicatat: JANGAN RUSAK BUMI INI!.
Jadi walaupun bumi ini di sediakan oleh Allah untuk tinggal dan hidupnya manusia, tetapi Allah mengingatkan manusia agar tidak merusak bumi ini. Firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka BUMI, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik” (QS. 7:56)
Sumber kerusakan dimuka bumi ini adalah kekuasaan yang kafir dan nifaq terhadap hukum Allah SWT, Firman Allah SWT: Maka apakah kiranya jika kamu BERKUASA kamu akan membuat kerusakan dimuka BUMI dan memutuskan hubungan kekeluargaan? (QS. 47:22)
Seperti halnya kekuasaan (pemerintahan) Fir’aun dahulu, firman Allah SWT: Sesungguhnya Firaun telah berbuat sewenang-wenang di muka BUMI dan menjadikan penduduknya berpecah belah, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya Firaun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS. 28:4)

ebenarnya setiap unsur masyarakat baik rakyat maupun pemerintahan berkewajiban mewujudkan ketertiban, kedamaiaan, kesejahteraan dan kebaikan. Tetapi Negara (state) adalah institusi yang dibentuk untuk mencapai tujuan bersama masyarakat, yaitu ketertiban, kedamaian dll. Sementara itu rakyat dituntut tunduk kepada hukum Negara.
Mengapa jika masyarakat diatur oleh kekuasaan kafir ini akan melahirkan kerusakan (fasad) di muka bumi?. Jawabanya :
Karena kekuasaan kafir / nifaq ini pasti akan memberlakukan hukum Jahiliyyah (5:50), yaitu hukum produk ra’yu (rasio) manusia. Padahal kita tahu bahwa manusia itu bodoh (tidak tahu apa-apa) dibanding Allah yang menciptakannya. Sebenarnya manusia itu tidak tahu (lam ya’lam) apa yang terbaik dan terburuk bagi dirinya sendiri, alam dan kehidupan. Hanya Allah-lah yang tahu betul (Al-Aliem) apa yang terbaik dan terburuk bagi dirinya, alam dan kehidupan. Oleh kjarena itu Hanya Allahlah yang berhak mengajari manusia atas apa yang baik dan buruk serta apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia (96:1-5). Dan Allah akan mengajari manusia dengan Al-Qur’an (55:1-4). Ini artinya hanya hukum Allah (syari’at) yang akan menjadi hukum yang tepat untuk mengatur dan mentertibkan kehidupan manusia di bumi ini.

~ Manusia Untuk Bumi ~

Karena bumi ini tidak boleh dirusak, maka Allah wariskan bumi ini hanya kepada hamba-hamba Allah yang shaleh, firman Allah: “Dan sesungguhnya telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya BUMI ini dipusakai hamba-hamba-Ku yang saleh.” (QS. 21:105)

Bumi diciptakan oleh Allah sebagai tempat tinggal dan penghidupan bagi manusia. Tetapi jangan kamu tinggal dan hidup dibumi dengan membuat kerusakan. Oleh karena itu Allah wariskan bumi ini untuk diollah (dimakmurkan) oleh hamba-hamba Allah yang shaleh dalam bentuk sistem pemerintahan Islam (khilafah).
Firman Allah:“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di BUMI untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. “(QS. 2:29) Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka BUMI. Mereka berkata:Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di BUMI itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau? Rabb berfirman: Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui. (QS. 2:30).
Memang kekuasaan akan cenderung kepada kerusakan dan pertumpahan darah, kecuali kekuasaan yang berdasar Ilmu (hukum Allah). Makanya Allah Al-Aliem kemudian mengajari Adam dengan wahyunya, tentu agar Adam AS kelak berkuasa dibumi dengan menerapkan syari’ah. Kekuasaan yang menerapkan syari’ah sebagai hukum inilah yang disebut Khilafah.
Atau seperti firman Allah kepada Daud AS sebagai Penguasa baru dimesir. “Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka BUMI, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” (QS. 38:26).
Allah berjanji bahwa pasti akan tegaknya kekuasaan islam (khilafah), dan jika tegak akan terjamin 3 hal (24:55):
1. Dinul Islam tegak
2. Tercipta rasa aman (keadilan, ketentraman, kedamaian, ketertiban dll)
3. Bebas beribadah kepada Allah tanpa ada kekuatan yang memaksa musyrik

Wallahu a’lam bishawab.

http://militansicerdas.blogspot.com

http://militansicerdas.blogspot.com

ISLAM Bukan Sekedar Agama

Islam adalah nama (ismun), nama bagi suatu “Dien” seperti dalam firman Allah: “Warhoditu Lakumul Islaama Diina…” (dan kuridhai bagimu Islam sebagai Dien) (QS 5/3).

Al-Islam itu sendiri diambil dari bahasa arab yang memiliki arti: Aslama (tunduk/ menyerah), Assalaam (menyelamatkan), Assilmu (damai) dan assulaam (tangga). Dengan demikian maka Dinul Islam adalah Dien yang berporos pada kepasrahan hamba kepada Allah, yang dengan ketundukannya manusia akan menemukan ketentraman jiwa, ketinggian derajat dan keselamatan jiwa raga, dunia dan akhirat.

 
Karena Islam itu adalah Dien, maka sangat pentinglah kita membongkar makna / pengertian Ad-Dien itu, sehingga kita dapat dengan persis memahami apa itu Islam.

Ad-Dien dalam padanan bahasa Indonesia diartikan dengan istilah AGAMA. Pengalihan dari terminology “Dien” kepada term “AGAMA” tidaklah semuanya tepat. Sebab Agama (terutama) dalam pengertian yang berkembang dimasyarakat adalah suatu tata aturan kepercayaan dan hubungan dengan Tuhan / Dewa, sperti yang dijelaskan dalam Kamus Besar bahasa Indonesia.

Tentusaja sangat keliru dan mengandung potensi menyesatkan jika Dien diartikan hanya sebatas “Kepercayaan” dan hubungannya dengan Tuhan. Mari kita periksa maksud Allah didalam Al-Qur’an.

Didalam Qur’an, term DIEN digunakan dalam beberapa penggunaan:
  1. Undang-Undang (hukum / aturan) Kerajaan, dalam QS 12/76. Dalam ayat itu disebut “Diinil Maliki” yang artinya Undang-undang kerajaan. Lihat juga Qs 24/2, 42/13, 24 dll.
  2. Kekuasaan, dalam QS 56/86-87. Dalam ayat itu disebut “Madiiniin” yang artinya KEKUASAAN. 
  3. Ketaatan, dalam QS 98/5. Dalam ayat itu ad-dien diartikan Ketaatan.
  4. Pembalasan / sangsi, dalam QS 1/4. Dalam ayat itu Addien diartikan pembalasan / sangsi.

Dari pengertian diatas dapatlah kita simpulkan bahwa dien adalah SUATU SISTEM KEHIDUPAN YANG DIDALAMNYA TERDAPAT SISTEM HUKUM, SISTEM KEKUASAAN (PEMERINTAHAN) DAN SISTEM KETAATAN MASYARAKAT (SISTEM KEMASYARAKATAN), YANG MANA SISTEM HIDUP ITU MEMILIKI KEKUATAN UNTUK MEMAKSA MASYARAKAT YANG ADA DIDALAMNYA UNTUK TAAT KARENA JIKA TIDAK PASTI AKAN MENDAPAT SANGSI.

Sistem kehidupan yang terdiri dari Sistem Hukum, Sistem Pemerintahan dan Sistem ketaatan itu, zaman sekarang lebih dekat dengan pengertian “state” (Negara). Sebab Negara itu memiliki ketiga unsur Dien seperti yang diungkapkan Qur’an. Dan Negara adalah Institusi social yang bersifat memaksa dan dapat memberi sangsi kepada rakyatnya, jika melanggar aturan.

Al-Qur’an menjelaskan lebih visual tentang Dien ini dengan kisah Fir’aun (QS 40/26-29). Kerajaan Fir’aun sebagai system pemerintahan dinegeri Mesir ketakutan akan gerakan Nabi Musa As yang dikuatirkan akan membuat revolusi bagi “Dien” (system hidup) mereka dengan Dien yang dibawa oleh Nabi Musa. Dan berkata Fir'aun (kepada pembesar-pembesarnya): "Biarkanlah aku membunuh Musa dan hendaklah ia memohon kepada Tuhannya, karena sesungguhnya aku khawatir dia akan menukar DIEN-MU atau menimbulkan kerusakan di muka bumi".. (40/26).
Apa yang dikuatirkan oleh Raja Fir’aun,  bukanlah isapan jempol. Sebab sebelumnya Nabi Musa memproklamirkan “KERAJAAN”.

Tentu saja kerajaan yang didirikan Musa adalah kerajaan Islam. “(Musa berkata): "Hai kaumku, untukmulah kerajaan pada hari ini dengan berkuasa di muka bumi. Siapakah yang akan menolong kita dari azab Allah jika azab itu menimpa kita! Fir'aun berkata: "Aku tidak mengemukakan kepadamu, melainkan apa yang aku pandang baik; dan aku tiada menunjukkan kepadamu selain jalan yang benar".. (40/29).

Berdasar QS 40 ayat 26 dan 29, Fir’aun adalah Raja bagi kerajaan Mesir dan Qur’an menyebutnya " Dien-nya Fir’aun".  Nabi Musa adalah Raja bagi kerajaan Islam dan Qur’an menyebut sebagai "Dien" yang akan dimenangkan Musa diatas Dien-nya Fir’aun.


Disini nampaklah secara visual makna Dien yang dimaksud Al-Qur’an yaitu system hidup,  yang pada masa Nabi Musa di nampakan adanya dua system Hidup, yaitu KERAJAAN MESIR yang dipimpin oleh Fir’aun dan Kerajaan Islam yang dipimpin oleh Nabi Musa.

Tentu saja diwilayah yang sama tidak mungkin ada dua kerajaan kecuali yang satu sudah mapan (merdeka) dan yang satunya sedang BERJUANG (terjajah), negara yang belum memiliki wilayah yang dikuasai secara de facto.  Kalau zaman sekarang (mungkin) istilah "Dien" sepadan dengan istilah Negara seperti amerika, Inggris, Arab Saudi dan lain-lain.  ISLAM adalah Dien, tidak dapat dibandingkan dengan agama Kristen, agama Yahudi, kecuali dengan kerajaan kristen, kerajaan Yahudi, negara sekuler dan lain lain.

Sangatlah tidak sepadan jika istilah Dien dipadankan (dalam bahasa Indonesia) dengan pengertian agama.

Dien Islam berarti system hidup Islam yang wujudnya adalah Kerajaan / Negara yang bersumberhukumkan Al-Qur’an. Kesimpulannya:
  • ISLAM adalah nama bagi suatu Dien Dien adalah sistem hidup yang divisualkan oleh Allah dalam Qur'an seperti KERAJAAN FIR'AUN
  • Kerajaan / negara adalah wujud Ad-Dien,  bisa dalam pengertian Negara yang sudah berkuasa secara de facto seperti kerajaan Fir'aun atau bisa juga Negara yang sedang berjuang seperti Kerajaan Musa
  • Kerajaan Fir'aun adalah Dinul Bathil karena tidak bersumber hukum Kitab Allah, sementara Kerajaan Musa adalah Dinul Haq karena bersumber hukumkan KITAB ALLAH
  • ISLAM adalah Dinul Haq

LANDASAN HAQ DAN BATHIL

Al-Haq (kebenaran sejati) tentusaja bersumber dari Allah SWT Yang menciptakan segala sesuatu [16:36, 35:3]. Sementara Al-bathil (kebatilan) bersumber dari makhluq (yang diciptakan).

Karena Al-Haq (kebenaran) bersumber dari Allah Al-Khaliq, maka rujukannya (refferensinya) adalah wahyu Allah SWT, yaitu Al-QuR’AN . Firman Allah SWT: “Yang demikian itu adalah karena Allah telah menurunkan Al-Kitab dengan membawa kebenaran; dan sesungguhnya orang-orang yang berselisih tentang (kebenaran) Al-Kitab itu, benar-benar dalam penyimpangan yang jauh (dari kebenaran).” (QS. 2:176) . Suatu premise, teori, kesimpulan dan pemahaman yang dirujuk dari Al-qur’an (dan hadis shohieh), maka itu adalah pemahaman yang haq.

Sementara itu, kebatilan (al-bathil), sebagai lawan al-haq, menyandarkan rujukannya kepada Ra’yu (prasangka manusia). Dimana ra’yu ini memiliki beberapa sumber, diantaranya:

1. Hawa nafsu [23:71, 25:43, 38:26].
Mislanya: “PERANG” melawan kaum kafirin, menurut wahyu Allah adalah wajib , tetapi hawa nafsu manusia memandang itu sebagai perkara yang “tidak baik” bahkan “tidak benar”, dengan dalih apapun [2:217] . Pandangan tersebut adalah bathil, karena sumbernya hawa nafsu. Padahal yang Haq (benar) adalah “perang” melawan kaum kafir itu wajib, bahkan sangat dicintai Allah [61:4].
Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Ilahnya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? (QS. 25:43)

2. Suara terbanyak / opini publik [ 6:116].

Misalnya : hukum wanita menjadi kepala Negara. Menurut wahyu adalah haram (tidak boleh) karena Allah berfirman: “Kaum laki-laki itu ADALAH PEMIMPIN bagi kaum wanita…[4:34}”. Rasulullah SAW bersabda: Lan yuflihal qaumun wallau amrahum imroatan (“tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada perempuan”).

Tetapi dalam system demokrasi, tidak peduli apakah Halal atau haram menurut Allah, yang penting suara terbanyak menginginkan wanita jadi kepala Negara, maka wanita jadi kepala Negara adalah sah.

Tentu saja pandangan dari system demokrasi adalah Bathil, karena menentukan benar-salah serta baik-buruknya tidak berdasarkan Qur’an dan hadis yang shahih, tetapi berdasar kesepakatan atau keinginan mayoritas manusia.

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah) (QS. 6:116)

3. Dzhan (persangkaan) [10:36]

Misalnya pandangan kaum PLURALISME, yang memandang bahwa semua agama adalah sama, karena berdasarkan prasangkanya: semua agama juga menuju Tuhan dan mengajarkan kebaikan. Atau pandangan mereka bahwa laki-laki dan wanita itu sama-sama makhluq Tuhan, karena itu jika laki-laki boleh polygamy maka wanita boleh polyandry. Atau pandangan mereka bahwa baik laki maupun wanita bebas menikah (berhubungan badan) baik dengan lawan jenisnya maupun dengan sejenisnya.
Pandangan kaum PLURALISME ini adalah bathil, karena memreka menentukan benar-salah dan baik buruknya hanya berdasarkan prasangka pikiran mereka semata. Bukan bersumber dari wahyu Allah.

Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. (QS. 10:36)

4. Adat istiadat / Tradisi nenek moyang [5:104]
Misalnya pandangan yang menganggap wajar atau bahkan benar perilaku perilaku berbau khurafat atau takhayul. Seperti memberi sesajian bagi Nyi Rorokidul. Jelas ini adalah pandangan / perilaku yang batil, karena sandarannya bukan wahyu tetapi tradisi.
Apabila dikatakan kepada mereka: Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul. Mereka menjawab: Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya. Dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk? (QS. 5:104