- Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg
Atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok - Orang yang wajib membayar zakat fitrah
Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari) - Waktu mengeluarkan zakat fitrah :
zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri
Minggu, 29 Juli 2012
Ketentuan zakat fitrah :
Ketentuan zakat fitrah :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Saya berkomentar